Kantor Disperpusip Kabupaten Ogan Komering Ilir, provinsi Sumatera Selatan.
Tugas Disperpusip / Dispersip adalah sebagai pelaksana urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan yang menjadi kewenangan daerah kerjanya. Adapun fungsinya yaitu :
1. Merumuskan kebijakan di bidang perpustakaan, kearsipan, pengembangan dan pembinaan.
2. Pelaksana kebijaka bidang perpustakaan dan kearsipan.
3. Pengembang dan pembina mengenai perpustakaan dan kearsipan pada wilayah kerjanya.
4. Sosialisasi pengenai perpustakaan dan kearsipan dalam rangka peningkatan minat baca masyarakat.
5. Merumusan inovasi terkait dengan perpustakaan dan kearsipan dalam rangka peningkatan pelayanan publik.
6. Melakukan evaluasi dan pelaporan mengenai bidang perpustaan dan kearsipan.