Home » LAYANAN » BIDANG PENGELOLAAN, LAYANAN DAN PEMANFAATAN ARSIP

BIDANG PENGELOLAAN, LAYANAN DAN PEMANFAATAN ARSIP

KENAIKAN PANGKAT REGULER PNS

1. Dasar Hukum:

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Undang-undang No 43 Tahun 1999
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977sebagaimana telah lima belas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
  5. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2009 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS.

2. Persyaratan :

  1. Fotokopi SK CPNS
  2. Fotokopi SK PNS
  3. Fotokopi Karpeg
  4. Fotokopi sah keputusan dalam pangkat terakhir .
  5. Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua. tahun terakhir) .
  6. Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar/ ijazah/diploma dan Surat Izin Belajar / Tugas Belajar bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan .
  7. Fotokopi sah surat perintah tugas belajar, dan sebelumnya tidak menduduki jabatan strukturalatau jabatan fungsional tertentu
  8. Surat penugasan dipekerjakan/ diperbantukan diluar instansi induknya bagi yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional.

Catatan : Berkas dua rangkap dan dilegalisir.

 

KENAIKAN PANGKAT PILIHANBAGI PEJABAT STRUKTURAL ATAUFUNGSIONAL TERTENTU

1.  Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Undang-undang No 43 Tahun 1999
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977sebagaimana telah lima belas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
  5. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2009 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS.

2. Persyaratan :

  1. Fotokopi SK Capeg
  2. Fotokopi SK PNS
  3. Fotokopi Karpeg
  4. Fotokopi sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir .
  5. Fotokopi sah keputusan dalam pangkat terakhir.
  6. Fotokopi Surat Pernyataan Pelantikan.
  7. Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua. tahun terakhir).
  8. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK. bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional   tertentu).

KENAIKAN PANGKAT PILIHANBAGI PNS YANG MEMPEROLEH SURAT TANDATAMAT BELAJAR ATAU IJAZAH/DIPLOMA

1. Dasar Hukum:

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Undang-undang No 43 Tahun 1999
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977sebagaimana telah lima belas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
  5. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2009 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS.

2. Persyaratan :

  1. Fotokopi SK CPNS
  2. Fotokopi SK PNS
  3. Fotokopi Karpeg
  4. Fotokopi sah Surat Tanda Tamat belajar/ Ijazah/ Diploma.
  5. Fotokopi sah keputusan dalam pangkat terakhir.
  6. Fotokopi sah DP-3 dalam 1 (satu. tahun terakhir:
  7. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK. bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan   fungsional tertentu):
  8. Surat keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II tentang uraian tugas yang dibebankan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kecuali bagi yang meduduki jabatan fungsional tertentu)
  9. Fotokopi sah surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
  10. Surat Ijin belajar.

   Catatan : Berkas dua rangkap dan dilegalisir

KENAIKAN PANGKAT PILIHAN BAGI PNS YANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR DAN SEBELUMNYA MENDUDUKI JABATANSTRUKTURAL ATAU FUNGSIONAL TERTENTU

1. Dasar Hukum:

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Undang-undang No 43 Tahun 1999
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977sebagaimana telah lima belas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
  5. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2009 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS.

2. Persyaratan :

  1.  Fotokopi SK CPNS.
  2.  Fotokopi SK PNS
  3. Fotokopi Karpeg
  4. Fotokopi sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir .
  5. Fotokopi sah keputusan dalam pangkat terakhir.
  6. Fotokopi sah keputusan/pemerintah untuk tugas belajar.
  7. Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua tahun terakhir).

KENAIKAN PANGKAT BAGI PNS YANG TELAH SELESAI MENGIKUTI DAN LULUS TUGAS BELAJAR

1.    Dasar Hukum:

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Undang-undang No 43 Tahun 1999
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977sebagaimana telah lima belas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
  5. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2009 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS.

2. Persyaratan :

  1. 1. Fotokopi SK CPNS
  2. 2. Fotokopi SK PNS
  3. 3. Fotokopi Karpeg
  4. 4.Fotokopi keputusan Pengangkatan dalam jabatan yang terakhirdidudukinya.
  5. 5. Fotokopi sah keputusan dalam pangkat terakhir.
  6. 6. Fotokopi sah surat kepurtusan/perintah untuk tugas belajar.
  7. 7. Fotokopi sah Ijazah/Diploma yang diperolehnya.
  8. 8. Fotokopi sah DP-3 dalam 1 (satu. tahun terakhir).

Catatan : Berkas dua rangkap dan dilegalisir

KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN KARENA MENINGGAL DUNIA

1. Dasar Hukum:

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 TentangPensiun Pegawai    dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Peraturan PemerintahUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977sebagaimana telah lima belas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012.
  6. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2009 tentang wewenang    pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013

2. Persyaratan :

  1. Surat permohonan.
  2. Fotokopi SK CPNS.
  3. Fotokopi SK PNS.
  4. Fotokopi Karpeg.
  5. Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir.
  6. Fotokopi sah SK Pengangkatan dalam jabatan terakhir.
  7. Fotokopi SK Pelimpahan.
  8. Daftar Susunan Keluarga.
  9. Fotokopi sah Kartu Taspen.
  10. Daftar Perseorangan Calon Pensiun (DPCP).
  11.  Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu. tahun terakhir).
  12. Fotokopi Akte kelahiran Anak.
  13. Fotokopi Surat Nikah.
  14. Surat keterangan kematian dari Kepala Kelurahan/ Desa.
  15. Daftar Susunan Keluarga.
  16. Foto hitam putih ukuran 4 X 6 cm sebanyak 6 (enam lembar)
  17. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satutahun terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian).

Catatan : Berkas dua rangkap dan dilegalisir

PENGAJUAN USULAN PENSIUN DINI

1.  Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 TentangPensiun Pegawai    dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Peraturan PemerintahUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977sebagaimana telah lima belas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012.
  6. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2009 tentang wewenang    pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 20

2.   Persyaratan :

  1. Surat permohonan.
  2. Fotokopi SK CPNS.
  3. Fotokopi SK PNS.
  4. Fotokopi Karpeg.
  5. Fotokopi SK Pengangkatan dalam jabatan terakhir.
  6. Fotokopi SK Kenaikan Gaji berkala terakhir.
  7. Fotokopi SK Pelimpahan.
  8. Daftar Susunan Keluarga.
  9. Photocopy sah Kartu Taspen.
  10. Daftar Perseorangan Calon Pensiun (DPCP)
  11. Fotokopi DP-3 satu tahun terakhir.
  12. Fotokopi Surat Nikah.
  13. Fotokopi Akte Kelahiran Anak.
  14.  Foto hitam putih ukuran 4 X 6 cm sebanyak 6 (enam lembar).
  15.  Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu tahun terakhir dari Pejabat PembinaKepegawaian)Catatan : Berkas dua rangkap dan dilegalisir

KENAIKAN PANGKAT PENGABDIANKARENA MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN

  1. Dasar Hukum :
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 TentangPensiun Pegawai    dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Peraturan PemerintahUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
  4. eraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977sebagaimana telah lima belas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012.
  7. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2009 tentang wewenang    pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS.
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013

2. Persyaratan :

  1. Surat permohonan.
  2. Fotokopi SK CPNS.
  3. Fotokopi SK PNS.
  4. Fotokopi Karpeg.
  5. Fotokopi SK Pengangkatan dalam jabatan terakhir.
  6. Fotokopi SK Kenaikan Gaji berkala terakhir.
  7. Fotokopi SK Pelimpahan.
  8. Daftar Susunan Keluarga.
  9. Photocopy sah Kartu Taspen.
  10. Daftar Perseorangan Calon Pensiun (DPCP).
  11. Fotokopi DP-3 satu tahun terakhir.
  12. Fotokopi Surat Nikah.
  13. Fotokopi Akte Kelahiran Anak.
  14. Foto hitam putih ukuran 4 X 6 cm sebanyak 6 (enam lembar).
  15. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu tahun terakhir dari Pejabat PembinaKepegawaian)

Catatan : Berkas dua rangkap dan dilegalisir

 

KENAIKAN GAJI BERKALA PNS

1.  Dasar Hukum:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977sebagaimana telah lima belas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013.

2. Persyaratan :

  1. Fotokopi SK Gaji Pokok Terakhir atau SK Kenaikan Pangkat terakhir.
  2. 2. Fotokopi DP-3, 1 thn terakhir
  3. Absensi 3 bulan terakhir + tanda lunas PBB

PERHITUNGAN MASA KERJA PNS

  1. Dasar Hukum :
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Undang-undang No 43 Tahun 1999
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977sebagaimana telah lima belas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
  7. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2009 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS.
  8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 1985

2. Persyaratan :

  1.  tokopi SK CPNS
  2. Fotokopi SK PNS
  3. Fotokopi SK Pangkat Akhir
  4. Fotokopi Karpeg
  5. Salinan sah bukti pengalaman kerja
  6. STTB awal s/d. akhir
  7. Daftar Riwayat Hidup
  8. Absensi 3 bulan terakhir + PBB

Catatan : berkas dua rangkap dan dilegalisir.

PENGANGKATAN CPNS MENJADI PNS

  1. Dasar Hukum :
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Undang-undang No 43 Tahun 1999
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977sebagaimana telah lima belas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002

5. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2009 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS.

2. Persyaratan :

1. Fotokpi SK CPNS

2. Fotokopi DP-3

3. Fotokopi STTPL Prajabatan

4. Surat Keterangan kesehatan oleh Dokter Penguji/Tim Penguji  Kesehatan

5. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

6. Fotokopi dan legalisir Ijazah Terakhir

7. Surat Pengantar dari instansi ybs.

Catatan : berkas dua rangkap dan dilegalisir

MUTASI ANTAR KABUPATEN ANTAR PROPINSI

1. Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 No.55, Tambahan Lembaran Negara No.3041. sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.43 Tahun 1999
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977sebagaimana telah lima belas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013
  3. Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural
  4. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2009 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS.

2. Persyaratan :

  1. Fotokopi SK CPNS
  2. Fotokopi SK PNS
  3. Fotokopi SK Pangkat Akhir
  4. Fotokopi Karpeg
  5. Fotokopi DP-3 Terakhir
  1. Surat pengantar / persetujuan pindah dari pejabat pembina kepegawaian daerah asal dan ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian daerah yang dituju.

MUTASI ANTAR KABUPATEN ANTAR PROPINSI

1. Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 No.55, Tambahan Lembaran Negara No.3041. sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.43 Tahun 1999
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977sebagaimana telah lima belas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013
  3. Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural
  4. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2009 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS.

2. Persyaratan :

1. Fotokopi SK CPNS

2. Fotokopi SK PNS

3. Fotokopi SK Pangkat Akhir

4. Fotokopi Karpeg

5. Fotokopi DP-3 Terakhir

6. Surat pengantar / persetujuan pinah dari pejabat pembina kepegawaian daerah / propinsi asal dan ditujukan kepada   pejabat pembina kepegawaian daerah / propinsi yang dituju.

PENGAJUAN MASA PERSIAPAN PENSIUN (MPP) KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN,DAN PENSIUN PNS

1. Dasar Hukum:

1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 TentangPensiun Pegawai    dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Peraturan PemerintahUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

3.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977sebagaimana telah lima belas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013.

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003

5. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012.

6.Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2009 tentang wewenang    pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013

2. Persyaratan :

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi SK CPNS
  3. Fotokopi SK PNS
  4. Fotokopi SK Pangkat Akhir
  5. Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
  6. Fotokopi Karpeg
  7. Fotokopi Surat Nikah
  8. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun
  9. Fotokopi KTP
  10. Fotokopi Akte Kelahiran
  11. Pas Photo hitam putih 4X6 = 6 lbr
  12. Photocopy sah Kartu Taspen
  13. Fotokopi SK Penyesuaian masa kerja ( Bila ada) .

Untuk kenaikan pangkat (ditambah dengan

14. Fotokopi DP-3, satu tahun terakhir

15. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat/sedang dlm 1 thn terakhir

Khusus calon pensiun janda/Duda/ Anak Yatim

16. Surat keterangan kematian

17. Daftar Susunan Keluarga

Catatan : Berkas dua rangkap dan dilegalisir.